Diskusi tentang Hak Guna Air yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2004 sudah sering dilakukan, kekuatiran akan kebijakan bagi-bagi air yang akan mendorong komodifikasi air telah dilontarkan, namun kelihatannya penjabaran dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang Hak Guna Air masih terjebak pada hitungan kuantitas air yang dapat membebani pada konsep pemerataan air sebagai hak azasi. Kita lihat PP 43/2008 tentang air tanah, pada pasal 55 ayat 2 (c) dikatakan bahwa hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan apabila kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat.
Jumlah 100 m3/bulan/kk merupakan jumlah yang sangat besar, mengingat rerata pemakaian air kita saat ini masih 100 liter/orang/hari, sedangkan di Negara maju hanya 200 liter/orang/hari. Katakan dalam satu KK terdapat 5 orang, maka kebutuhan air untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari satu KK hanya 5 x 30 x 100 liter = 15.000 liter/bulan/kk = 15 m3/bulan/kk. Apabila aturan ini diterapkan, maka ekstraksi air tanah akan meningkat dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.
Demikian pula standar penggunaan air tanah untuk kepentingan pertanian. Di dalam pasal 55 ayat 3 (b) dinyatakan pebatasan pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi. Angka pemberian air irigasi yang ditetapkan berdasar kepala keluarga, bukan berdasar areal pertanian yang diberi air irigasi, menunjukkan ketidak-tepatan peraturan ini dalam penentuan pemberian hak guna air. Seharusnya peraturan perundangan yang ada lebih memperhatikan kelangkaan air yang saat ini menjadi isu internasional.