Oleh: Budi Wignyosukarto | Maret 15, 2008

Air adalah Hak Asasi Manusia, Air mempunyai nilai sosial.

 

Saat ini, RPP Hak Guna Air sedang dipersiapkan oleh suatu tim untuk melanjutkan amanat seperti yang tertulis dalam UU 7/2004 (Undang-Undang tentang Sumberdaya Air). Perdebatan beberapa kelompok masyarakat tentang Hak Guna Air ini pernah terjadi saat dilakukan persiapan RUU Sumberdaya Air. Air merupakan kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu air merupakan Hak Asasi Dasar Manusia (Kofi Annan). Hak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga yang terjangkau juga disampaikan dalam Dublin Principles (1992) demikian pula pada tahun 2002, The United Nation Committee on Economic, Cultural and Social Rights menyampaikan General Comment 15 yang menyatakan bahwa air tidak hanya sebagai komoditas ekonomi dan akses terhadap air (right to water) adalah hak asasi manusia ” The human right to water entitles everyone to sufficient, affordable, physically accessible, safe and acceptable water for personal and domestic uses.”[1]

Sebagai negara yang sudah meratifikasi Perjanjian tentang Hak Asasi Manusia, maka Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk respect, protect, and fulfil (WHO, 2002)[2].

    • Respect. The obligation to respect requires that States Parties (that is, governments ratifying the treaty) refrain from interfering directly or indirectly with the enjoyment of the right to water.
    • Protect. The obligation to protect requires that States Parties prevent third parties such as corporations from interfering in any way with the enjoyment of the right to water.
    • Fulfil. The obligation to fulfil requires that States Parties adopt the necessary measures to achieve the full realization of the right to water

      Hal ini telah tercermin dalam beberapa pasal UUD 1945 yang sudah diamandemen hingga 4 kali, yaitu seperti yang tertulis di pasal Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28C Ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, Pasal 28D Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 33 Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

       

      Pemahaman atas pengertian Water Right dan the Right to Water sering kabur, kedua istilah itu sering diartikan sama dalam Bahasa Indonesia yaitu Hak atas Air. Padahal kedua istilah tersebut mempunyai pemahaman yang berbeda.

      Kekuasaan untuk mengambil air dari alam sering disebut sebagai Water Right yang mengandung pengertian sebagai berikut[3].

        • Mengambil atau mengalihkan dan menggunakan sejumlah air dari sebuah sumber alamiah
        • Mengumpulkan sejumlah air dari sebuah sumber air ke dalam suatu tempat seperti bendungan atau struktur lainnya atau
        • Menggunakan air di sumber alaminya.

           

          Water Right merupakan suatu alat yang dikeluarkan oleh Negara sebagai institusi yang menguasai air kepada perseorangan atau badan usaha yang secara hukum disebut sebagai ‘licences’, ‘permissions’, ‘authorisations’, ‘consents’ and ‘concessions’ untuk memanfaatkan air. Water right dalam terminology ekonomi dipakai sebagai alat untuk menarik restribusi atas air yang dimanfaatkan. Pengertian tersebut jelas sangat berbeda dengan the Right to Water seperti yang dipahami dalam kajian Hak Asasi Manusia. Hukum yang mengatur Water Right memiliki asumsi bahwa air adalah komoditi yang membutuhkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menguasainya. Water Right dapat lebih diartikan sebagai Hak Memiliki Air. Perbedaannya adalah air sebagai sebuah kebutuhan (untuk dimiliki) dan air sebagai sebuah hak. The Right to Water (air sebagai sebuah hak) lebih ditekankan pada air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang bermartabat, oleh karena itu Hak Atas Air adalah sesuatu yang mutlak dan telah memunculkan kewajiban bagi Negara untuk mengakuinya.

           


          [1] United Nations Economic and Social Council ,2002, “Substantive issues arising in the implementation of the international covenant on economic, social and cultural rights”, draft General Comment No 15, Committee on Economic, Cultural and Social Rights, Geneva, 11–29 November 2002.

          [2] WHO (2002). 25 Questions and answers on health and human rights. Geneva,World Health Organization

          [3] Stephen Hodgson (2004), “Land and Water The Right Interface”, FAO Legal Papers Online #36, FAO-UN

           

           


          Beri tanggapan

          Your response:

          Kategori