Oleh: Budi Wignyosukarto | Februari 12, 2008

AKSES TERHADAP KEADILAN

RANCANGAN-1 NASKAH STRATEGI NASIONAL AKSES TERHADAP KEADILAN, Desember 2007, Bappenas – UNDP.

Akses terhadap keadilan mengacu pada sebuah keadaan dan proses dimana warga negara mampu mencari dan memperoleh pemulihan hak-haknya melalui lembaga-lembaga keadilan formal dan informal sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia BAPPENAS telah menandatangai sebuah Nota Kesepahaman dengan Program Reformasi Sektor Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keadilan dari Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Program Penegakan Hukum Bank Dunia bagi kelompok miskin penguatan akses terhadap keadilan di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya dibentuk sebuah Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan yang bertujuan, a.l., menyusun sebuah Naskah Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan sebagai masukan bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014.

Pencapaian akses terhadap keadilan dilakukan melalui beberapa elemen: (i) kerangka normatif; (ii) kesadaran hukum; (iii) akses kepada forum yang sesuai; (iv) penanganan keluhan yang efektif; (v) pemulihan hak yang memuaskan; (vi) terselesaikannya permasalahan-permasalahan kemiskinan, kelompok tertindas dan terpinggirkan. Elemen-elemen itu adalah acuan untuk menilai persoalanpersoalan akses terhadap keadilan di Indonesia yang selama ini mencakup permasalahan: (i) perempuan dan hukum; (ii) tanah dan sumber daya alam; (iii) bantuan hukum; (iv) tata kelola pemerintahan daerah; (v) reformasi hukum dan keadilan; (vi) tenaga kerja; (vii) kelompok miskin, tertindas dan terpinggirkan.

Ada dua persoalan utama dalam isu perempuan dan hukum di Indonesia, yaitu akses terhadap keadilan melalui institusi dan proses peradilan negara serta akses terhadap keadilan berbasis komunitas. Perempuan miskin dan tidak terdidik mengalami hambatan untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka hukum, termasuk dalam proses pengadilan. Ketiadaan perspektif perempuan dan pengabaian pengalaman perempuan dalam struktur pengambilan keputusan, termasuk di tingkat daerah, mengakibatkan lahirnya produk hukum dan kebijakan (terutama dalam bidang anggaran), yang tidak menguntungkan perempuan. Hal yang sama juga terjadi dalam berbagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme informal dimana kultur patriarki yang kuat menghalangi akses perempuan untuk memperoleh keadilan.

Upaya pemenuhan akses pada keadilan di sektor pertanahan dan sumber daya alam menghadapi masalah yang kompleks meliputi penurunan kualitas lingkungan, kemiskinan di kantung-kantung kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, konflik, liberalisasi pengelolaan sumberdaya alam, dan kelembagaan yang tidak terintegrasi. Persoalan berakar dari adanya tumpang tindih peraturan, pertentangan dan ketiadaan norma-norma peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan, ketiadaan perlindungan dan pemulihan hak komunitas adat dan masyarakat luas. Paradigma hukum positivistik dan ketiadaan lembaga khusus yang mampu menyelesaikan konflik serta mekanisme pemulihan lingkungan yang menyeluruh juga menjadi sebab ketiadaan akses keadilan bagi warga masyarakat terhadap sumberdaya alam. Dalam hal pelayanan bantuan hukum, persoalan muncul akibat ketiadaan UU tentang Bantuan Hukum, inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan peraturan, dan tiadanya pendidikan hukum untuk mengembangkan daya kritis masyarakat terhadap hak-haknya. Sektor layanan bantuan hukum lebih banyak ditumbuhkan dan dikembangkan oleh masyarakat sipil dan hampir tidak ada dukungan dari pemerintah terutama dalam hal pendanaan. Sementara itu permintaan layanan hukum dari masyarakat melebihi kapasitas yang dapat diberikan oleh bantuan dan layanan hukum yang disediakan oleh masyarakat sipil. Menggiatkan lembaga bantuan dan konsultasi hukum yang ”tidur” seperti legal clinic yang tersebar di banyak universitas di seluruh tanah air akan merupakan potensi yang besar sekali dalam mengatasi keterbatasan layanan hukum bagi masyarakat miskin.

Reformasi hukum dan peradilan menghadapi masalah pelik akibat kelemahan hukum yang seharusnya dipandang sebagai suatu sistem, yang terdiri dari substansi, struktur dan budaya hukum. Substansi peraturan perundang-undangan yang tidak konsisten satu sama lain, tidak diprioritaskan dan tidak diakuinya lembaga alternatif penyelesaian sengketa alternatif, lambatnya reformasi internal di lembaga-lembaga penegakan hukum, ketiadaan informasi mengenai perkembangan hukum di kalangan warga masyarakat, serta diskriminasi perlakukan aparat penegak hukum terhadap kelompok masyarakat yang tidak diuntungkan, serta korupsi dalam tubuh birokrasi pengadilan, adalah beberapa hal yang masih membayangi reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah berbagai persoalan dapat diidentifikasi, seperti: perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, menurunnya kinerja pelayanan publik dalam sebagian besar daerah pemekaran kabupaten/kota, peraturan nasional yang cepat berubah yang membingungkan dan membuat frustrasi pemerintah daerah, rendahnya kualitas peraturan daerah termasuk implikasinya yang merugikan bagi perempuan dan kelompok miskin. Di samping itu, birokrasi yang gemuk mengakibatkan terbatasnya alokasi anggaran bagi sektor kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sebagian pejabat pemerintah daerah, dan tidak optimumnya perencanaan dan penggunaan anggaran karena dibuat dengan tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat khususnya kelompok miskin dan perempuan. Tumbuhnya demokratisasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan menerapkan prinsip transparansi, pendekatan partisipatoris, akuntabilitas publik, efektifitas dan efisiensi, sangat dipersyaratkan bagi terwujudnya keadilan untuk semua, terutama kelompok miskin.

Permasalahan ketenagakerjaan yang mendapat perhatian dalam naskah Strategi Nasional ini adalah tidak adanya perlindungan yang memadai bagi pekerja di sektor non formal, pekerja anak dan pekerja migran. Tindakan penggusuran terhadap pekerja sektor non formal mencerminkan bagaimana paradigma pemerintah (daerah) dalam memandang keberadaan sektor non formal. Alihalih mendukung tumbuhnya entrepreneurship di kalangan pekerja sektor non formal dan memberi perlindungan, pemerintah (daerah) justru meminggirkan sektor ini tanpa memberi jalan keluar. Sementara itu masalah yang dihadapi pekerja anak adalah dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang tidak sesuai dengan hak asasi anak. Selanjutnya, berbagai permasalahan dalam sektor buruh migran bersumber dari ketiadaan konsep yang jelas tentang bagaimana pengelolaan sektor buruh migran yang tepat, ketiadaan perlindungan, dan lemahnya politik diplomasi antara Indonesia dengan negara penerima.

Berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat sipil selama ini belum menyentuh kelompok miskin, tertindas dan terpinggirkan secara substansial, karena yang dilakukan adalah memberi bantuan ekonomi tanpa menyentuh persoalan hukum dan kebijakan yang tidak pro terhadap mereka. Upaya penanggulangan kemiskinan dan penguatan akses keadilan bagi kelompok miskin adalah dua sisi dari koin yang sama: pemberdayaan hukum akan berjalan lebih efektif melalui berbagai program penanggulangan kemiskinan dan sebaliknya,kemiskinan baru bisa dientaskan jika aspek hukum dan keadilan masyarakat diperkuat.

Oleh karenanya, dalam strategi akses terhadap keadilan di Indonesia harus dicakup persoalan akses keadilan bagi kelompok miskin dan marginal melalui perubahan arah regulasi dan kebijakan di berbagai sektor. Perubahan paradigma dalam mengatasi kemiskinan ke arah pendekatan yang lebih berperspektif sosiologis, dekat dengan kebutuhan rakyat harus dilakukan secara mendasar baik dalam bidang akademik maupun praktek hukum.



Tanggapan

  1. Oleh karenanya, dalam strategi akses terhadap keadilan di Indonesia harus dicakup persoalan akses keadilan bagi kelompok miskin dan marginal melalui perubahan arah regulasi dan kebijakan di berbagai sektor.

    sudah menjadi rahasia umum bahwa regulasi dibuat oleh orang2 yang punya kepentingan terhadap “sesuatu” yang akan diadilkan tersebut.

    Apakah keadilan tetap akan menjadi sebuah mimpi di negri ini pak???


Beri tanggapan

Your response:

Kategori