Oleh: Budi Wignyosukarto | Agustus 17, 2009

Pengelolaan Sumberdaya Air ditengah Kerentanan Sosial dan Lingkungan

Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan yang masing-masing dapat saling bertentangan. Dengan terjadinya perubahan iklim global, semakin meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir. Hal itu telah mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara para pengguna air baik untuk kepentingan rumah tangga, pertanian dan industri, termasuk penggunaan air permukaan dan air bawah tanah di perkotaan. Saat ini sektor pertanian menggunakan hampir 80% kebutuhan air total, sedangkan kebutuhan untuk industri dan rumah tangga hanya 20%. Pada tahun 2020, diperkirakan akan terjadi kenaikan kebutuhan air untuk rumah tangga dan industri sebesar 25% – 30%. Selain itu, beberapa daerah aliran sungai di Pulau Jawa telah mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan, erosi yang berlebihan telah mengakibatkan terjadinya sedimentasi di beberapa waduk yang telah dibangun di sungai Citarum, Brantas, Serayu-Bogowonto dan Bengawan Solo. Sedimentasi tersebut akan mengurangi usia tampung waduk, usia tampung beberapa waduk tersebut diperkirakan hanya akan mampu memenuhi kebutuhan air baku hingga tahun 2010 saja. Pengambilan air tanah yang berlebihan di beberapa akuifer di kota-kota besar di Pulau Jawa (Jakarta, Semarang, Surabaya) telah mengakibatkan terjadi intrusi air laut dan penurunan elevasi muka tanah. Ketidaktersediaan sistem sanitasi dan pengolah limbah industri yang baik, juga telah mengakibatkan terjadinya pencemaran air tanah dan sungai oleh buangan air rumah tangga dan industri, terutama di musim kemarau. Di saat lain, di musim hujan, banjir terjadi di mana-mana, akibat karena semakin kecilnya daerah resapan, turunnya kapasitas sungai dan rusaknya sistem drainasi internal.
Pengaruh Perubahan Iklim dan Ekonomi Global pada Pengelolaan Sumberdaya Air
Perubahan iklim global telah menjadi fenomena nyata yang kita hadapi saat ini. Pemanasan global terjadi akibat peningkatan gas karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrous oksida (N2O) yang dihasilkan oleh peningkatan penggunaan batubara, minyak bumi, gas dan penggundulan serta pembakaran hutan, peningkatan asam nitrat yang dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor dan industri. Gas-gas inilah yang selanjutnya menentukan peningkatan suhu udara, karena sifatnya yang seperti kaca, yaitu dapat meneruskan radiasi gelombang-pendek yang tidak bersifat panas, tetapi menahan radiasi gelombang-panjang yang bersifat panas. Akibatnya atmosfer bumi makin memanas dengan laju yang setara dengan laju perubahan konsentrasi gas rumah kaca. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler. Sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan dan kekeringan menjadi lebih sering terjadi.
Dalam 100 tahun terakhir suhu bumi terlihat mulai ditentukan oleh peningkatan CO2 di atmosfer. Pada zaman praindustri (sebelum tahun 1850) konsentrasi CO2 masih sekitar 290 ppm, sedang pada tahun 1990 konsentrasinya telah meningkat menjadi 353 ppm. Peningkatan suhu rata-rata bumi sebesar 0,5o C telah dicatat. Dengan pola konsumsi energi dan pertumbuhan ekonomi seperti sekarang, maka diperkirakan pada tahun 2100 konsentrasi CO2 akan meningkat dua kali lipat dibanding zaman industri, yaitu sekitar 580 ppm. Dalam kondisi demikian berbagai model sirkulasi global memperkirakan peningkatan suhu bumi antara 1,7 o C – 4,5 o C. Peningkatan yang besar terjadi pada daerah lintang tinggi, sehingga akan menimbulkan berbagai perubahan lingkungan global yang terkait dengan pencairan es di kutub, distribusi vegetasi alami dan keanekaragaman hayati, produktivitas tanaman, distribusi hama dan penyakit tanaman dan manusia. Fenomena ini dikuatirkan akan mengakibatkan kenaikan elevasi muka air laut yang berdampak pada penduduk yang tinggal di daerah pantai. Negara-negara miskin akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim, akibat kekurangan sumberdaya untuk menyesuaikan dengan perubahan dan melawan dampaknya. Kekeringan dan banjir akan semakin sering melanda negara-negara miskin. Wakil PBB untuk Program Lingkungan Hidup mengemukakan pada Konvensi Kerangka Kerja PBB pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko November 2001 bahwa panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global. Mereka cemas bahwa para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air.
Perubahan iklim global ini sudah kita rasakan juga di Indonesia, perubahan iklim (khususnya suhu dan curah hujan) akan menyebabkan perubahan volume dan periode defisit atau surplus air. Sebagai konsekuensinya kejadian banjir akan meningkat karena meningkatnya limpasan hujan (run off), menurunnya daya tampung sungai akibat peningkatan limpasan permukaan dan menurunnya daya tampung sungai dan waduk akibat peningkatan erosi dan sedimentasi. Kekeringan pun menjadi sering terjadi, pola tanam menjadi berubah, perebutan alokasi air menjadi sering terjadi.
Suhu yang lebih hangat akan menyebabkan pergeseran spesies vegetasi dan ekosistem. Daerah pegunungan akan kehilangan banyak spesies vegetasi aslinya dan digantikan oleh spesies vegetasi dataran rendah. Bersamaan dengan itu kondisi sumberdaya air yang berasal dari pegunungan juga akan mengalami gangguan. Demikian pula stabilitas tanah di daerah pegunungan juga akan terganggu dan sulit mempertahankan keberadaan vegetasi aslinya.

Perubahan iklim memberi dampak yang luas pada sumberdaya alam kita dan berakibat pada perubahan pola pengelolaan sumberdaya air. Semakin berkembangnya jumlah penduduk, meningkatnya perkembangan ekonomi, semakin intensifnya penggunaan air dan pencemaran air selama beberapa dekade terakhir ini, telah terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air. Ketidakseimbangan ini telah memicu terjadinya krisis air di hampir pelosok dunia. Diperkirakan pada tahun 2025, hampir 3,5 miliar manusia, akan mengalami kekurangan air dan 2,5 miliar manusia akan hidup tanpa sanitasi yang layak. Semua orang berharap bahwa seharusnya air diperlakukan sebagai bahan yang sangat bernilai, dimanfaatkan secara bijak, dan dijaga terhadap cemaran. Namun kenyataannya air selalu dihamburkan, dicemari, dan disia-siakan. Hampir separo penduduk dunia, hampir seluruhnya di negara-negara berkembang, menderita berbagai penyakit yang diakibatkan oleh kekurangan air, atau oleh air yang tercemar. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 2 miliar orang kini menyandang risiko menderita penyakit diare yang disebabkan oleh air dan makanan. Penyakit ini merupakan penyebab utama kematian lebih dari 5 juta anak-anak setiap tahun. Upaya konservasi air guna menjaga keberlanjutan ketersediaan air menjadi tuntutan utama. Beberapa konsep konservasi telah diperkenalkan, mulai dari sumur resapan, lobang biopori, embung, penghijauan, prokasih, namun hingga saat ini hasilnya tidak/belum terlihat dengan nyata, bahkan sebagian kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial saja. Kemampuan masyarakat untuk memahami perlunya adaptasi terhadap perubahan iklim belum terlihat, beberapa peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan (konservasi, pedayagunaan dan penanggulangan daya rusak) air belum menjamin terlaksananya konsep pengelolaan berkelanjutan. Keputusan politis menjadi sangat penting dalam memecahkan masalah ini, namun banyak keputusan politis yang tidak memihak pada konsep konservasi air. Dampak ini juga mempengaruhi kerentanan (vulnerability) suatu sistem. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah no 43/2008 tentang air tanah, pada pasal 55 ayat 2 (c) dikatakan bahwa hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah, diperoleh tanpa izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan apabila kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat. Jumlah 100 m3/bulan/kk merupakan jumlah yang sangat besar, mengingat rerata pemakaian air kita saat ini masih 100 liter/orang/hari, sedangkan di Negara maju hanya 200 liter/orang/hari. Katakan dalam satu KK terdapat 5 orang, maka kebutuhan air untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari satu KK hanya 5 x 30 x 100 liter = 15.000 liter/bulan/kk = 15 m3/bulan/kk. Apabila aturan ini diterapkan, maka ekstraksi air tanah akan meningkat dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi. Demikian pula standar penggunaan air tanah untuk kepentingan pertanian. Di dalam pasal 55 ayat 3 (b) dinyatakan pembatasan pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi. Angka pemberian air irigasi yang ditetapkan berdasar kepala keluarga, bukan berdasar areal pertanian yang diberi air irigasi, menunjukkan ketidak-tepatan peraturan ini dalam penentuan pemberian hak guna air. Seharusnya peraturan perundangan yang ada lebih memperhatikan kelangkaan air yang saat ini menjadi isu internasional.
Kegiatan ekonomi global juga telah berpengaruh pada kerentanan lingkungan. Peningkatan konversi hutan di lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit sangat terlihat nyata pada beberapa tahun terakhir ini, jutaan hektar hutan gambut telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Telah terjadi peningkatan produksi dari tahun 1995 sebesar 5 juta ton menjadi 15 juta ton pada tahun 2005. Konversi lahan gambut ini telah mengakibatkan perubahan sifat fisik tanah gambut yang tadinya mampu menyimpan air pada saat musim hujan sehingga dapat meredam banjir dan melepas air saat musim kemarau guna keberlanjutan aliran air sungai, menjadi tanah gambut kering yang hilang kemampuan menyimpan air nya lagi. Peningkatan produksi kelapa sawit didorong oleh keinginan untuk memproduksi bio-fuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, namun akibatnya kerusakan lingkungan yang terjadi lebih mahal dari pada penghematan yang akan dicapai. Pertambangan batu-bara yang sangat intensif di pulau Kalimantan dan Sumatera juga meninggalkan bekas yang tidak mudah di reklamasi. Ironisnya, Kalimantan dan Sumatera sering mengalami defisit listrik bahkan harus membeli listrik dari Negara tetangga, padahal batu bara yang dijual tersebut digunakan untuk pembangkit listrik di tempat lain. Ekploitasi air tanah guna kepentingan penyediaan air minum mineral juga dilakukan sangat intensif, bahkan produksi air mineral tersebut diekspor ke luar negeri.

Menurut Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Oleh karena itu, keterpaduan pengelolaan sumberdaya air tidak hanya mencakup keterpaduan sektoral dan spasial, namun juga harus mencakup keterpaduan penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan dan penanggulangan daya rusak sumberdaya air. Saat ini penyelenggaraan pendayadunaan/pemanfaatan sumberdaya air lebih mendapat perhatian daripada upaya konservasi dan preventif penanggulangan daya rusak. Hal ini tercermin juga pada peraturan-peraturan yang ada, bahkan Undang-Undang no 7 tahun 2004 bobot pasal-pasal pendayagunaan air lebih banyak dari 2 komponen lain (konservasi dan penanggulangan daya rusak air). Perdebatan dalam penyusunan peraturan pemerintah di bawah undang-undang juga lebih ditekankan pada alokasi air. Kasus runtuhnya tanggul Situ Gintung dapat menjadi contoh yang jelas, bagaimana komponen konservasi dan upaya preventif penannggulangan bencana tidak mendapat perhatian yang sama dengan upaya pemanfaatan sumberdaya air. Adanya bangunan petugas di tubuh tanggul, merupakan salah satu contoh bentuk kerentanan sosial dan lingkungan. Pengetahuan masyarakat tentang manfaat tanggul dan spillway ternyata sangat rendah. Upaya peningkatan kapasitas masyarakat pernah dilakukan di beberapa wilayah sungai. PT. Indonesia Power di Bendungan Mrica berusaha mendidik petani untuk melakukkan konservasi lahan agar tidak terjadi peningkatan sedimentasi. Peningkatan sedimentasi diperkirakan akan memperpendek usia Bendungan Mrica. Tingkat sedimentasi di Bendungan Mrica saat ini diperkirakan mencapai 83 juta meter kubik. Jumlah tersebut jauh di atas ambang batas normal sedimentasi di bendungan ini yang hanya 36 juta meter kubik. Sedimentasi yang berasal dari erosi yang sangat intensif pada lahan pertanian kentang dan perkebunan.
Kalau ditinjau dari aspek spasial, air tidak dapat dipisahkan begitu saja menjadi beberapa jenis air, karena pada keadaan alaminya, air mengalir dari hulu ke hilir, sehingga setiap kegiatan di hulu akan berpengaruh pada ketersediaan air di bagian hilir, air pada suatu saat dapat berupa air tanah, suatu saat lain dapat berubah menjadi air permukaan. Saat terjadi pemanfaatan kadar lengas air akan mengurangi jumlah air tanah, pemanfaatan air tanah akan mempengaruhi ketersediaan air permukaan. Sehingga setiap penggunaan air/sumberdaya air akan mempengaruhi keseluruhan siklus air. Ketersediaan air juga dipengaruhi oleh perubahan iklim, tata guna lahan, campurtangan manusia yang dapat berjarak ratusan kilometer. Kebutuhan air pun dapat berbeda dalam dimensi waktu, tergantung peningkatan populasi penduduk, dan struktur ekonomi masyarakat. Semua itu akan menimbulkan kesulitan untuk menentukan nilai pengaruh pihak ketiga pada pemanfaatan setiap jenis air. Selain itu, “pasar” air pun sangat heterogen. Pemakai air untuk keperluan pertanian, industri, listrik tenaga air, penanggulangan bahaya banjir, mempunyai karakteristik yang berbeda. Pemakai air untuk keperluan pertanian, mempunyai tingkat relevansi sosial yang lebih tinggi, tetapi mempunyai kemampuan “membayar” rendah, demikian pula untuk kepentingan lingkungan, sosial dan budaya. Di sisi lain, air tidak dapat digantikan oleh zat lainnya, air menjadi bahan yang sangat penting bagi kehidupan mahluk hidup, tidak seperti pangan yang dapat mempunyai alternatif beras, gandum, jagung, sagu; atau bahan bakar yang mempunyai pilihan antara batubara, kayu, minyak, biofuel. Oleh karena itu apabila terjadi persaingan pendayagunaan /pemanfaatan air dan nilai ekonomi air menjadi parameter penentunya, maka kehidupan manusia miskin akan semakin terancam, kerentanan sosial dan lingkungan akan semakin meningkat. Upaya konservasi dan mitigasi daya rusak air akan semakin jauh tertinggal. Seharusnya nilai “ekonomi” air lebih ditentukan pada nilai manfaat air dipandang dari tingkat kepentingan untuk peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.

Seperti telah dijelaskan didepan, pengelolaan sumberdaya air berhadapan dengan 4 jenis kerentanan yang sangat mempengaruhi keberlanjutan sumberdaya air yaitu kerentanan fisik, social, ekonomi dan lingkungan.
Kerentanan adalah suatu keadaan penurunan ketahanan akibat pengaruh eksternal yang mengancam kehidupan, mata pencaharian, sumberdaya alam, property, infrastruktur, produktivitas ekonomi dan kesejahteraan. Kerentanan sosial, misalnya, adalah sebagian dari produk kesenjangan sosial, yaitu faktor sosial yang mempengaruhi atau membentuk kerentanan berbagai kelompok dan yang juga mengakibatkan penurunan kemampuan untuk menghadapi bencana, bencana kekeringan, bencana banjir, degradasi kualitas air dlsbnya. Bencana alam dapat digolongkan dipisahkan menjadi dua kelompok utama: (1) fenomena berhubungan dgn cuaca, seperti angin topan, badai, kekeringan dan banjir, dan (2) aktifitas geofisik, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor dan tsunami. Bencana alam terjadi ketika fenomena tersebut berinteraksi dengan kerentanan, baik akibat anthropogenic atau lingkungan asal. Hubungan antara bencana dan kerentanan menghasilkan kondisi risiko; apabila keadaan tersebut tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan terjadinya bencana alam.
Kerugian atau resiko atas terjadinya bencana tergantung pada daya tahan manusia, lingkungan dan infrastruktur yang ada. Semakin besar bencana yang terjadi, akan didapat kerugian yang semakin besar apabila manusia, lingkungan dan infrastruktur yang ada semakin rentan. Resiko yang disebabkan oleh bencana alam semakin diperparah oleh tren sosial dan lingkungan seperti peningkatan urbanisasi dan pemukiman manusia yang tidak direncanakan dengan baik, buruknya rekayasa konstruksi, kurangnya infrastruktur yang memadai, kemiskinan dan minimnya kesadaran lingkungan seperti penggundulan hutan dan degradasi tanah.
Perencanaan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam, khususnya pengelolaan DAS, memainkan peran penting dalam mengurangi risiko. Berbagai kebijakan, peraturan perundangan dan infrastruktur yang tersedia dapat digunakan untuk mengurangi kerentanan. Peraturan tindakan pengendalian pemanfaatan lahan dapat diperkuat oleh lembaga publik. Pendekatan lain adalah penciptaan insentif ekonomi bagi pihak bersedia berinvestasi dalam proses pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam menangani hubungan antara kerentanan sosial – lingkungan dan terjadinya bencana, Wilches-Chaux (1993) menyatakan: tidak ada keraguan bahwa kekuatan alam memainkan peranan penting dalam inisiasi beberapa bencana, namun hal tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai penyebab utama dari bencana. Ada tiga dasar penyebab bencana yang mendominasi proses di negara berkembang :
• Kerentanan manusia yang diakibatkan oleh kemiskinan dan kesenjangan social ekonomi;
• Degradasi Lingkungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan lahan;
• Peningkatan demografis yang sangat cepat, terutama di kalangan masyarakat miskin.
Hubungan antara penggundulan hutan dan bencana lingkungan, lebih disebabkan oleh karena hutan memainkan peran penting dalam menstabilkan tanah dan menyimpan air. Ketika hutan dibabat, tajuk hutan dibuka, keterbukaan permukaan tanah akan mengurangi kemampuan hutan menangkap hujan dan peresapan ke dalam tanah. Terjadi peningkatan aliran permukaan ketika hujan, erosi dan degradasi tanah. Studi menunjukkan bahwa sebanyak 75% dengan kenaikan run-off terkait dengan pembabatan hutan (Kramer et al., 1995). Peningkatan sedimentasi di sungai dan waduk akan terjadi, dan kejadian banjir di daerah hilir dapat meningkat (Calder, 1998). Erosi tanah juga menyebabkan hilangnya kesuburan tanah dan produktivitas, dan meningkatkan risiko tanah longsor di bukit dan di lembah. Setelah terjadi degradasi lahan, proses tersebut akan terus berlanjut; degradasi terus berlangsung walaupun lebih lambat. Orang pedesaan biasanya akan merespon hal ini dengan meninggalkan lahan mereka, karena lahannya tidak dapat lagi menghasilkan sesuatu yang cukup untuk kehidupannya. Kejadian tersebut semakin dikuatkan oleh curah hujan yang lebat dan fluktuasi cuaca yang ekstrim, sehingga mengakibatkan kemungkinan terjadinya bencana alam yang lebih besar.
Pertumbuhan penduduk akan meningkatkan kompetisi pemanfaatan sumber daya yang semakin terbatas, dan memaksa orang-orang miskin, yang tidak memiliki akses kepemilikan lahan, untuk menetap di atas lahan marjinal, sering di sepanjang tepi sungai dan di lahan-lahan yang tidak stabil, baik di perkotaan dan daerah pedesaan, yang kemudian akan menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan erosi tanah, mengakibatkan ketidak-seimbangan ekosistem dan menciptakan kondisi tidak stabil dan bahaya.
Struktur sosial, terutama ketidaksamaan distribusi sumber daya, merupakan salah satu penyebab kerentanan. Hal ini secara luas diakui bahwa banyak diantara rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan, dan populasi ini hanya menggunakan strategi hidup jangka pendek tanpa strategi dengan prospek jangka panjang, mereka hanya memikirkan bagaimana hidup dari hari ini ke hari besok. Seringkali mereka hanya punya pilihan untuk menetap pada suatu lahan yang tersedia untuk mereka, misal lahan kosong dekat pembuangan sampah atau limbah, daerah pencemaran industri, atau bahan kimia berbahaya tanpa pertimbangan keamanan yang memadai. Kondisi ini melahirkan jenis kerentanan baru yang dibuat oleh manusia, sehingga mereka akan tetap berada di wilayah sosial dan lingkungan yang rentan terhadap bencana alam dan bencana buatan manusia lainnya.
Langkah pertama dalam langkah mitigasi bencana -pengurangan kerentanan – adalah mengenali pentingnya “konsep preventif ” daripada “strategi responsif”. Dengan kata lain, pentingnya memahami kerentanan dan bahaya sebelum peristiwa terjadi daripada setelah peristiwa terjadi. Tanggap bencana biasanya adalah tindakan pasif dan sementara dengan biaya tinggi yang mencakup uang dan kehidupan manusia. Di sisi lain, pengurangan kerentanan adalah konsep proaktif karena dapat mengurangi kemungkinan kehilangan/kerugian sebelum menjadi bencana itu menjadi ancaman nyata atau tragedi nyata, dan akan meminimalkan kerugian yang lebih besar. Hal ini juga lebih hemat biaya, karena akan mengurangi biaya keadaan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi. Oleh karena itu, memprioritaskan “mitigasi kerentanan” menjadi sangat penting, dan membuat strategi ini menjadi bagian dari, atau bahkan bagian penting proses pembangunan di daerah-daerah yang rawan bencana. Upaya konservasi sumberdaya air akan mengurangi bencana kekeringan dan bencana banjir.
Pengurangan kerentanan dimungkinkan dengan melakukan langkah-langkah terpadu dalam kebijakan dan rencana pembangunan, instrumen dan tindakan, pendidikan dan informasi, dan partisipasi stakeholders. Kebijakan dan tindakan, pembangunan berkelanjutan, dan pengurangan kerentanan (pencegahan bencana) adalah factor yang saling berkaitan. Pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam adalah unsur utama lainnya yang perlu diperhatikan dalam upaya pengurangan kerentanan; dan perlu mendapatkan perhatian pada pelaksanaan jangka panjang.
Pedoman kebijakan umum dan isu utama untuk mengimplementasikan mitigasi kerentanan yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut ini
1. Komitmen politik dengan visi jangka panjang pembangunan berkelanjutan. Sebuah visi dan lingkup yang lebih luas, jangka panjang, konsep pembangunan sosial dan lingkungan termasuk pengurangan kerentanan merupakan salah satu elemen penting dari semua pembangunan yang berkelanjutan. Komitmen politik untuk mengurangi kerentanan negara dengan tindakan-tindakan pembangunan, undang-undang, alokasi keuangan dan sumber daya manusia, keputusan dan tindakan politik sangat penting. Sebagai langkah pertama, pengaturan prioritas untuk investasi dan kapasitas kelembagaan, yang berkaitan dengan perumusan rencana pengurangan kerentanan nasional dan rencana pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif harus ditetapkan dan dilaksanakan.
2. Pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan sosial harus menjadi bagian penting dari rencana pembangunan. Masalah sosial dan lingkungan harus diintegrasikan pada setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi semua program, proyek, dan kegiatan, dan dimasukkan ke dalam kerangka kelembagaan dan hukum terkait.
3. Pendekatan regional terpadu dalam mitigasi kerentanan. Ada dimensi regional yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana alam. Misalnya, karena ada beberapa sungai yang melintas batas-batas administrasi daerah dan setiap tindakan (atau kelambanan tindakan) suatu daerah administrasi akan mempengaruhi daerah lain.
4. Peningkatan kapasitas kelembagaan. Dalam rangka mengurangi kerentanan terhadap bencana sosial dan lingkungan, sektor publik dan para stake holder terkait harus bekerjasama secara institusional, dengan staf yang cukup dan terlatih. Tanpa kapasitas kelembagaan yang sesuai, perencanaan yang efektif tidak pernah terwujud, dan tidak dapat dijalankan dengan benar secara legal. Sasaran dari pelatihan untuk membangun kapasitas kelembagaan akan mencakup pusat dan pemerintah daerah, pemimpin lokal dan masyarakat, LSM, dan terutama masyarakat yang rentan terhadap bencana
5. Partisipasi masyarakat. Adaptasi dari pendekatan pembangunan partisipatif sangat penting, karena hampir mustahil untuk mencapai suatu rencana pengurangan kerentanan nasional hanya oleh usaha top-down suatu institusi public. Dasar pendekatan partisipatoris adalah agar “seseorang dapat menjadi agen pembangunan mereka sendiri” dan untuk mempromosikan keterlibatan aktif dan partisipasi masyarakat umum dan stake holder lainnya dalam pembangunan negara. Pendekatan ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal dengan menggunakan konsep “bottom-up” dan “pemberdayaan” yang memberikan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan yang bersangkutan, pengetahuan, kuasa dan motivasi untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menangani mitigasi kerentanan dengan swadaya. Contoh praktek-praktek pengurangan kerentanan yang efektif dan efisien adalah pengurangan polusi dan bencana buatan manusia dengan partisipasi swasta atau parisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kesadaran publik, pendidikan formal dan non-formal yang cukup dan tepat, serta penyampaian informasi secara transparan juga penting untuk pendekatan ini.
6. Pemanfaatan instrumen dan tindakan yang tepat. Instrumen dan tindakan yang tepat yang tersedia harus diterapkan untuk pengurangan kerentanan dan pembangunan jangka panjang. Beberapa tindakan dan instrument tersebut misalnya perencanaan tata guna lahan dan pembagian wilayah/zonasi, rencana pengelolaan wilayah sungai, penilaian dampak lingkungan dan sosial, penilaian risiko dan kerentanan, pendidikan lingkungan, partisipasi publik dan insentif ekonomi.

Keterpaduan dan keseimbangan antara upaya konservasi dan upaya pendayagunaan maupun penanggulangan daya rusak merupakan suatu keharusan. Saat ini, upaya tersebut tidak dilaksanakan karena kepentingan pemanfaatan sumberdaya air lebih tinggi dibanding upaya konservasi air. Keadaan seperti ini tidak mencerminkan kemajuan peradaban ilmu pengetahuan kita, kita masih seperti nenek moyang yang hidup 100 tahun lalu yang hanya mampu “memanen” sumberdaya alam, tanpa ada usaha “menanam/budidaya” karena berlimpahnya sumberdaya alam. Semakin tinggi ilmu pengetahuan, semakin terbatasnya sumberdaya alam, seharusnya kegiatan “budi daya” lebih ditingkatkan agar kita dapat “memanen” air lebih baik, lebih banyak dan berkelanjutan. Kegiatan konservasi adalah salah satu upaya “budidaya air”, menyimpan air hujan dengan meresapkan ke tanah dan memanennya di tempat yang dibutuhkan.
Pertambahan penduduk, perubahan iklim dan peningkatan intensitas kegiatan ekonomi menambah kompleksitas pengelolaan sumberdaya air. telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Perubahan iklim (khususnya suhu dan curah hujan) akan menyebabkan perubahan volume dan periode defisit atau surplus air. Sebagai konsekuensinya kejadian dan kekeringan pun menjadi sering terjadi, pola tanam menjadi berubah, perebutan alokasi air menjadi sering terjadi. Perpedaan kepentingan sektoral, antara perluasan pemukiman, perluasan lahan pertanian dan perkebunan, upaya konservasi daerah resapan air, pemanfaatan air tanah/aquifer untuk keperluan industri sering menimbulkan bencana yang mengancam ketahanan sosial dan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim dan sumberdaya alam. Degradasi lingkungan karena keterpaksaan masyarakat miskin maupun kerakusan para pengusaha kaya dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang berlebihan, semakin sulit dikendalikan. Perubahan tata guna lahan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan telah merubah rencana tata ruang yang sudah disepakati bersama. Semakin besar kerentanaan fisik dan ekonomi semakin besar bencana yang terjadi akibat kekurang-mampuan alam dan manusia merespon perubahan iklim. Kondisi ini melahirkan jenis kerentanan baru, kerentanan sosial dan lingkungan, sehingga masyarakat akan tetap berada di wilayah sosial dan lingkungan yang rentan terhadap bencana alam dan bencana buatan manusia lainnya. Langkah mitigasi bencana -pengurangan kerentanan – dengan mengenali pentingnya “konsep preventif ” daripada “strategi responsif”, dapat mengurangi kemungkinan kehilangan/kerugian sebelum menjadi bencana itu menjadi ancaman nyata atau tragedi nyata, dan akan meminimalkan kerugian yang lebih besar. Hal ini juga lebih hemat biaya, karena akan mengurangi biaya keadaan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi. Oleh karena itu, memprioritaskan “mitigasi kerentanan” menjadi sangat penting, dan membuat strategi ini menjadi bagian dari, atau bahkan bagian penting proses pembangunan di daerah-daerah yang rawan bencana.
Untuk menjamin pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan, perlu dipertimbangkan kebijakan umum dan isu utama untuk mengimplementasikan mitigasi kerentanan, antara lain, komitmen politik dengan visi jangka panjang pembangunan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan sosial harus menjadi bagian penting dari rencana pembangunan, pendekatan regional terpadu dalam mitigasi kerentanan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemanfaatan instrument/peraturan dan tindakan yang tepat.
Pustaka
B. Wignyosukarto, 2007, Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu dalam Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium 2015, Pidato Pengukuhan Guru Besar FT UGM.
Calder, IC 1998. Water Resource and Land Use Issues. SWIM Paper #3. Colombo, Sri Lanka: International Water Management Institute.
Kramer, Randall A., Richter, Daniel D., Pattanayak, Subhrendu, and Narendra P. Sharma, 1997, Ecological and Economic Analysis of Watershed Protection in Eastern Madagascar, Journal of Environmental Management: 49 (277-295).
Susan L. Cutter, Bryan J. Boruff, W. Lynn Shirley, 2003, Social Vulnerability to Environmental Hazards, SOCIAL SCIENCE QUARTERLY, Volume 84, Number 2, June 2003, the Southwestern Social Science Association
Wilches-Chaux, Gustavo. 1993, La vulnerabilidad global, in Los Desastres no son Naturales, Andrew Maskrey (ed.) Bogotá: La Red/ITDG.

Oleh: Budi Wignyosukarto | Maret 27, 2009

Water conservation and the government’s political will

Water conservation and the government’s political will
http://www.thejakartapost.com/news/2009/03/22/water-conservation-and-government039s-political-will.html
Budi Wignyosukarto , Contributor , Yogyakarta | Sun, 03/22/2009 2:02 PM | Supplement

Not only is the world’s population increasing at a fast rate but so are water demands.

However, with water pollution intensifying over the past few years and less rainfall due to global climate changes, there is an imbalance between water supply and demand. This has caused a water crisis in many parts of the world.

It is estimated that by 2025, there will be a drastic shortage of water for the forecasted 3.5 billion global population, while some 2.5 billion people will lack basic sanitation.

Water should be treated as a valuable asset and used wisely, but reality shows a different picture. Water is wasted and polluted to a great extent. Almost half the world’s population suffers from various diseases caused by water shortages or pollution.

According to the World Health Organization (WHO), 2.2 million die annually due to diarrhea mostly caused by bad water and food. Most of them are children in developing countries.

Water management in Indonesia faces complex problems because it has several functions, such as sociocultural, economic and environmental. The opening up of new land for farming, housing and industry, which is frequently not well coordinated, has caused land degradation, erosion, landslides and flooding.

Java, which has only 4.5 percent of domestic water potential, has to support the needs of 60 percent of the country’s population, almost 70 percent of Indonesia’s irrigation area and serve 70 percent of the entire country’s requirement for water. This has caused conflict among water users, both for households and farming as well as industrial needs, including the use of groundwater in the cities.

Currently, the farming sector needs almost 80 percent of the available water, leaving 20 percent for industry and households. It is estimated that by 2020, industry and households will require more water. Meanwhile, some rivers in Java have been extremely degraded and erosion has caused sedimentation at some of the reservoirs at Citarum, Brantas, Serayu-Bogowonto and Bengawan Solo rivers.

Sedimentation reduces the water capacity of the reservoirs and it is predicted that some of them will only be able to supply water up to 2010. Extracting excessive quantities of groundwater in some of Java’s major cities, such as Jakarta, Semarang and Surabaya has resulted in seawater intrusion and land subsidence.

With an insufficient sanitation system and poor waste management, ground- and river-water have become polluted due to household waste, especially in the dry season. Meanwhile, in the wet season, floods are widespread due to the lack of absorption areas, decreasing river capacity and damaged drainage systems.

Hence, conserving water has become a top priority. While there are several concepts for conserving water, such as absorption wells and biopore holes, the results have not been satisfactory. In fact, most efforts to conserve water seem to be merely ceremonial.

The problem is not only technical, but also involves social, economic and environmental aspects. In fact, a strong regulation is sorely needed to solve the problem. Many regulations do not result in conserving water. For example, Article 55 of Government Regulation No. 43/2008 on groundwater states that up to 100 cubic meters of groundwater per family per month can be used without a permit. This is a large amount considering that present water usage is only 100 liters per person per day, while in most developed countries it is 200 liters per person per day.

For a family of five, water requirements of five by 30 by 100 liters would equal 15,000 liters per month, or 15 cubic meters per month. The prevailing government regulation clearly allows excessive groundwater extraction, which causes environmental damage.

The government regulations should help to conserve water, particularly since it is a global concern. In the past few years, millions of hectares of forests have been converted into oil palm plantations. Palm oil production increased from five million tons in 1995 to 15 million tons in 2005.

The conversion of forested land has changed the physical characteristics of the land from water catchment areas that helped reduce flooding in the wet season into dry land. The increase in palm oil production is spurred by the desire to produce biofuel to replace fossil fuel, but the damage to the environment could prove more costly than any savings offered in fuel or energy.

Clean rivers seem to be a thing of the past, with the blame being put on household waste and government regulations being incapable of controlling business water use. There is not much coordination between government offices regulating permits for buildings and the office for water conservation, and therefore water absorption is also in a bad state.

Efforts in conserving water should be made a top priority because water shortages often occur nationwide. Almost 25 million families depend on farming, which requires 80 percent of the available water. At the same time, urban populations that keep growing also badly need plenty of water. Public water conservation has been well intended , but many failures have dampened the intention. Therefore, one of the most important aspects is political will to overcome the problem in line with the public’s good intentions.

Oleh: Budi Wignyosukarto | Desember 17, 2008

PP 43/2008 tentang Air Tanah tidak memperhatikan kelangkaan air

Diskusi tentang Hak Guna Air yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 7 tahun 2004 sudah sering dilakukan, kekuatiran akan kebijakan bagi-bagi air yang akan mendorong komodifikasi air telah dilontarkan, namun kelihatannya penjabaran dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang Hak Guna Air masih terjebak pada hitungan kuantitas air yang dapat membebani pada konsep pemerataan air sebagai hak azasi. Kita lihat PP 43/2008 tentang air tanah, pada pasal 55 ayat 2 (c) dikatakan bahwa hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan apabila kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat.
Jumlah 100 m3/bulan/kk merupakan jumlah yang sangat besar, mengingat rerata pemakaian air kita saat ini masih 100 liter/orang/hari, sedangkan di Negara maju hanya 200 liter/orang/hari. Katakan dalam satu KK terdapat 5 orang, maka kebutuhan air untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari satu KK hanya 5 x 30 x 100 liter = 15.000 liter/bulan/kk = 15 m3/bulan/kk. Apabila aturan ini diterapkan, maka ekstraksi air tanah akan meningkat dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.

Demikian pula standar penggunaan air tanah untuk kepentingan pertanian. Di dalam pasal 55 ayat 3 (b) dinyatakan pebatasan pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi. Angka pemberian air irigasi yang ditetapkan berdasar kepala keluarga, bukan berdasar areal pertanian yang diberi air irigasi, menunjukkan ketidak-tepatan peraturan ini dalam penentuan pemberian hak guna air. Seharusnya peraturan perundangan yang ada lebih memperhatikan kelangkaan air yang saat ini menjadi isu internasional.

Source ftp://ftp.fao.org/docrep/fao/011/i0314e/i0314e06.pdf

World demand for palm oil has increased substantially in the last decade. The world’s two most important producing countries, Indonesia and Malaysia, have reacted to this demand by converting considerable areas of tropical forest to oil-palm estates. Indications of this in the decade from 1995–2005 are seen in the production figures, which rose from 5 million tonnes to 15 million tonnes in Indonesia, and from 8 million tonnes to 15 million tonnes in Malaysia. It is predicted that production will double again in the next decade.
Large areas of peatland forests have been given to concession holders for many years, and this has seen selective felling of valuable species of trees. An oil-palm operation starts with the digging of canals to drain the area. This immediately results in a lowering of the water table and the shrinking of the peat layer by several metres.

Fire is often used to eliminate the dead branches and leaves. The area gradually becomes accessible and roads are constructed. Once the area has been cleared, oil-palm seedlings can be planted. Once the water table is below the grass-root level, a process of oxidation starts and the peat is destroyed. In this process, CO2 is released. The scale at which land clearing takes place is enormous, and so are the amounts of CO2 released. The conversion of Southeast Asian peat forests is estimated to account for 6–7 percent of the total global release of CO2 into the atmosphere (UNEP et al., 2007).

The drivers that are leading to the destruction of the peat forests are global market forces. Indonesia’s increasingly open economy, its export development policies, and its vast tracks of “suitable” land further enhance this driver, as increasing demand for palm oil, coupled with investment opportunities, transforms large tracts of swamp forests in the country. The increased global demand for oil-palm products is driven by a number of uses, especially in the food industry, and the growing demand for biofuels.

National policies present a further set of drivers in that, at best, they are incapable of regulating the peat forest conversion in a more sustainable way. At worst, they facilitate the conversion to oil-palm estate. Foremost among these is the concession policy, without which oil-palm estates cannot be established, and which drastically changes the land tenure situation as entitlements are accorded to national and international companies at the expense of traditional usufruct rights of the local population. Although these concessions are supposed to be subject to environmental regulations (including environmental impact assessments [EIAs]), these are frequently weak or not enforced for various reasons.
Another driver of peat forest destruction is local poverty. The local poor who have lost access to the forest resources they used to rely upon, because of their conversion to oil-palm estates, search for new livelihoods. Local businesses offer attractive alternatives with illegal logging of remaining peat forests, thus exerting additional pressures on the forested wetland systems.

Oleh: Budi Wignyosukarto | Mei 1, 2008

Flood Management

Musim hujan sudah reda, kejadian banjir yang melanda tanah air masih belum kering dari ingatan kita. Kerusakan infrastruktur jalan, saluran irigasi, tanggul sungai, pemukiman dan daerah pertanian telah berpengaruh pada perkembangan ekonomi nasional.

Apa yang akan kita perbuat kedepan, menghadapi bencana banjir yang tentunya dapat terjadilagi dan lebih besar lagi. Sering diantara kita tidak pernah menghitung dengan benar faktor resiko yang diakibatkan oleh bencana-bencana yang menimpa kita. Risk = f (hazard, vulnerability). Vulnerability mencakup kerentanan ekonomi, sosial, lingkungan, infrastruktur. Kalau kita lihat reaksi masyarakat terhadap resiko banjir ini sangat kecil, dapat diartikan bahwa kita tidak memahami atau tidak peduli pada kerentanan kita sendiri. Untuk menurunkan resiko terhadap bencana, kita dihadapkan pada pilihan pada pengelolaan system yang mahal, dan ini jelas tidak dapat ditanggung oleh sebagian besar masyarakat kita yang ber-ekonomi lemah. Bagaimana kita mengatasi hal ini?

Kalau kita coba lihat ke Jepang, mereka mempunyai konsep manajemen yang mungkin dapat menjadi acuan bagi manajemen banjir di Negara kita. Upaya untuk memfasilitasi water retension area dan retarding area, merupakan suatu upaya untuk menurunkan koefisien runoff yang diakibatkan berubahnya penutup lahan dari lahan yang permeable menjadi impermeable. Di Negara kita sudah ada yang mengenalkan sumur resapan, lobang biopori dan lain sebagainya, namun belum diterima dengan baik oleh masyarakat luas

Comprehensive Flood Disaster Prevention Measures in Japan

(katsumi SEKI, Director of River Improvement and Management Division, River Bureau Ministry of Land, Infrastructure and Transport)

1. River Improvement :

  • Improvement of river channel (construction of dikes, dredging, etc.)
  • Construction of retarding basin, diversion tunnel, etc.

2. Basin Improvement Measures

Water retention area

  • Preservation of urbanization controlled area
  • Conservation of non-urbanized areas
  • Construction of storm water detention pond, etc.
  • Construction of storm water storage facilities
  • Provision of permeable pavements, infiltration inlets, etc.

Retarding area

  • Preservation of urbanization controlled areas
  • Restrictions on banking
  • Improvement of farming environment

Low-lying area

  • Construction/improvement of inner basin drainage facilities
  • Construction of storm water storage facilities
  • Encouraging construction of waterproof buildings

3. Flood Damage Reduction Measures

  • Establishment of flood warning and evacuation system
  • Enhancement of flood defense system
  • Official announcement of flooded areas and flood hazard areas
  • Encouraging construction of waterproof buildings
  • Publicity activities directed toward community residents

Oleh: Budi Wignyosukarto | Maret 16, 2008

Hak Guna Air, Pelimpahan Layanan Publik kepada Swasta.

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air dan semakin menurunnya ketersediaan air, maka Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk mengganti Undang-Undang No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dengan Undang-undang No 7 tahun 2004 tentang Sumberdaya Air. Undang-undang ini keluar bersamaan dengan merebaknya isu neo-liberalisme, suatu doktrin yang menyatakan bahwa social functions and economic development should be undertaken by business within free markets, with the state playing a facilitating and regulatory role without direct engagement. The neoliberal agenda was simultaneously adopted by the North-dominated international financial institutions (primarily the World Bank Group and the International Monetary Fund) which, using their leverage as creditors, aggressively promoted neoliberal reforms to governments of indebted low- and middle-income countries, often through structural adjustment policies that advocated the reduction of state spending and avoidance of substantial state investment.[1] Dengan alasan bahwa pengelolaan layanan public yang selama ini dilakukan oleh Negara telah tidak efisien dan cenderung merugi karena korupsi, semua layanan public tersebut akan diserahkan kepada swasta dengan harapan akan didapat system yang efisien, baik dan murah, karena dimungkinkan adanya kompetisi.

Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, beberapa orang dan kelompok orang mengkuatirkan bahwa UU no 7/2004 juga disusun dengan mengakomodasikan konsep-konsep neoliberalisme tersebut yang tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang penjelasannya menyatakan dasar demokrasi ekonom, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pelimpahan pengelolaan sumberdaya air ini diawali dengan ditentukannya Hak Guna Air (pasal 6 ayat 4) yang terdiri atas Hak Guna Pakai Air dan hak Guna Usaha Air (pasal 7 ayat 1), Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada perorangan atau badan usaha (pasal 9 ayat 1). Pelimpahan layanan public menjadi privat ini disebut sebagai privatisasi. Privatization is often conceived in terms of the sale of public property, a factory, a mine, an airline to a private investor. A more general definition of privatization relates to the transfer of the rights to the net profit generated by an enterprise from the public to the private sector, which need not involve a change in ownership[2].

Beberapa bentuk pelimpahan kepada perorangan atau badan usaha terdapat di Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (4), pasal 41 ayat (5), Pasal 45 ayat (3), yang berupa pelimpahan pelaksanaan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca, pemanfaatan air laut di darat, pengembangan system penyediaan air minum, pengembangan system irigasi primer dan sekunder, dan pengusahaan sumberdaya air lainnya. Beberapa pasal tersebut menunjukkan akan terjadinya peralihan fungsi social (air minum, irigasi, awan) ke fungsi ekonomi. Bahkan menurut Pasal 11 ayat (3), dunia usaha juga diikutsertakan dalam penyusunan pola pengelolaan sumberdaya air, sehingga lengkaplah sudah penguasaan swasta terhadap sumberdaya air sejak penyusunan pola pengelolaan hingga pemanfaatan. Pasal-pasal tersebut telah menunjukkan bahwa Negara membolehkan third parties (dunia usaha) ikut campur dalam perencanaan dan pelaksanaan pemenuhan the right to water, padahal seharusnya Negara melindungi warga Negara dari campur tangan pihak ketiga tersebut. Pasal-pasal tersebut juga tidak dapat menjabarkan pengertian welfare state seperti yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 


[1] Gutierrez, Eric (2001), “Framework document: a survey of the theoretical issues on private sector participation in water and sanitation”, WaterAid and Tearfund.

[2] Hemming, Richard and Ali M. Mansoor (1988), Privatization and public enterprises”, Occasional Paper, 56, Washington, D.C., International Monetary Fund (IMF), January.

 

Oleh: Budi Wignyosukarto | Maret 15, 2008

Air adalah Hak Asasi Manusia, Air mempunyai nilai sosial.

 

Saat ini, RPP Hak Guna Air sedang dipersiapkan oleh suatu tim untuk melanjutkan amanat seperti yang tertulis dalam UU 7/2004 (Undang-Undang tentang Sumberdaya Air). Perdebatan beberapa kelompok masyarakat tentang Hak Guna Air ini pernah terjadi saat dilakukan persiapan RUU Sumberdaya Air. Air merupakan kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu air merupakan Hak Asasi Dasar Manusia (Kofi Annan). Hak untuk mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga yang terjangkau juga disampaikan dalam Dublin Principles (1992) demikian pula pada tahun 2002, The United Nation Committee on Economic, Cultural and Social Rights menyampaikan General Comment 15 yang menyatakan bahwa air tidak hanya sebagai komoditas ekonomi dan akses terhadap air (right to water) adalah hak asasi manusia ” The human right to water entitles everyone to sufficient, affordable, physically accessible, safe and acceptable water for personal and domestic uses.”[1]

Sebagai negara yang sudah meratifikasi Perjanjian tentang Hak Asasi Manusia, maka Negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk respect, protect, and fulfil (WHO, 2002)[2].

    • Respect. The obligation to respect requires that States Parties (that is, governments ratifying the treaty) refrain from interfering directly or indirectly with the enjoyment of the right to water.
    • Protect. The obligation to protect requires that States Parties prevent third parties such as corporations from interfering in any way with the enjoyment of the right to water.
    • Fulfil. The obligation to fulfil requires that States Parties adopt the necessary measures to achieve the full realization of the right to water

      Hal ini telah tercermin dalam beberapa pasal UUD 1945 yang sudah diamandemen hingga 4 kali, yaitu seperti yang tertulis di pasal Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28C Ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, Pasal 28D Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 33 Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dan pasal 34 ayat (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

       

      Pemahaman atas pengertian Water Right dan the Right to Water sering kabur, kedua istilah itu sering diartikan sama dalam Bahasa Indonesia yaitu Hak atas Air. Padahal kedua istilah tersebut mempunyai pemahaman yang berbeda.

      Kekuasaan untuk mengambil air dari alam sering disebut sebagai Water Right yang mengandung pengertian sebagai berikut[3].

        • Mengambil atau mengalihkan dan menggunakan sejumlah air dari sebuah sumber alamiah
        • Mengumpulkan sejumlah air dari sebuah sumber air ke dalam suatu tempat seperti bendungan atau struktur lainnya atau
        • Menggunakan air di sumber alaminya.

           

          Water Right merupakan suatu alat yang dikeluarkan oleh Negara sebagai institusi yang menguasai air kepada perseorangan atau badan usaha yang secara hukum disebut sebagai ‘licences’, ‘permissions’, ‘authorisations’, ‘consents’ and ‘concessions’ untuk memanfaatkan air. Water right dalam terminology ekonomi dipakai sebagai alat untuk menarik restribusi atas air yang dimanfaatkan. Pengertian tersebut jelas sangat berbeda dengan the Right to Water seperti yang dipahami dalam kajian Hak Asasi Manusia. Hukum yang mengatur Water Right memiliki asumsi bahwa air adalah komoditi yang membutuhkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang menguasainya. Water Right dapat lebih diartikan sebagai Hak Memiliki Air. Perbedaannya adalah air sebagai sebuah kebutuhan (untuk dimiliki) dan air sebagai sebuah hak. The Right to Water (air sebagai sebuah hak) lebih ditekankan pada air sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang bermartabat, oleh karena itu Hak Atas Air adalah sesuatu yang mutlak dan telah memunculkan kewajiban bagi Negara untuk mengakuinya.

           


          [1] United Nations Economic and Social Council ,2002, “Substantive issues arising in the implementation of the international covenant on economic, social and cultural rights”, draft General Comment No 15, Committee on Economic, Cultural and Social Rights, Geneva, 11–29 November 2002.

          [2] WHO (2002). 25 Questions and answers on health and human rights. Geneva,World Health Organization

          [3] Stephen Hodgson (2004), “Land and Water The Right Interface”, FAO Legal Papers Online #36, FAO-UN

           

           

          Oleh: Budi Wignyosukarto | Februari 23, 2008

          Integrated Catchment Management

          Integrated catchment management (ICM) is a process through which people can develop a vision, agree on shared values and behaviours, make informed decisions and act together to manage the natural resources of their catchment. Their decisions on the use of land, water and other environmental resources are made by considering the effect of that use on all those resources and on all people within the catchment. The decision to manage our natural resources on the basis of catchments reflects the importance of water to the Basin environment, and to the people who live and work within the Basin. The boundaries for ICM in the Basin are based on catchments, but in some cases also take account of political, economic and social boundaries.

          Murray Darling Catchment (pdf)

          The environmental health of the Murray–Darling Basin (the Basin)—the condition of its land, water and other environmental resources—and its continued productivity are important to all Australians.

          The Basin is Australia’s largest and most developed river system, covering over one million square kilometres of land from southern Queensland through to the Murray mouth in South Australia. The Basin incorporates 75 per cent of Australia’s irrigation and provides just over 41 per cent of Australia’s gross value of agricultural production. The Basin has a diverse range of landscapes, ecosystems, land uses, and climates.

          Its rivers provide drinking water for over three million people, more than one-third of whom live outside its borders. The Basin encompasses 30 000 wetlands; 11 of these wetlands have been listed under the Ramsar Convention on Wetlands of International Importance.

          The native animals and vegetation of the Basin represent much of Australia’s unique flora and fauna, and many native species rely heavily on the 93 per cent of the Basin’s land not included in national parks and other reserves.

          The Murray–Darling Basin Initiative is a cooperative arrangement between government and community—through the governments of New South Wales, Victoria, South Australia, Queensland, the Australian Capital Territory and the Commonwealth, and a Community Advisory Committee. It is the largest integrated catchment management program in the world and covers an area of over one million square kilometres. The Initiative seeks to achieve the internationally agreed goals of ecologically sustainable development within the Basin.

          Using, conserving and enhancing the community’s resources so that ecological processes, on which life depends, are maintained, and the total quality of life, now and in the future, can be increased.

          The Initiative seeks to respond to issues which:

          • require joint government action or common action by two or more parties; or
          • require action by an individual State or Territory but which could have implications for integrated resource management across the Basin.

          Partners to the Initiative commit to working together for the benefit of the Basin, knowing that cooperation will achieve much more than action by any individual jurisdiction, and that only a true partnership between governments and the community can achieve the changes required for a secure future.

          The main focus of the Initiative has been the shared water resources of the Basin. However, partners acknowledge that protecting these shared resources requires a whole-of-catchment approach, one that takes account of the relationships between natural systems, including land, water and other environmental resources. Any decision on the use and management of natural resources also affects economic and social values of regional communities. Therefore, Initiative partners are committed to strengthening ICM and the partnership between governments and the community over the next decade.

          Oleh: Budi Wignyosukarto | Februari 15, 2008

          DRAINAGE PROBLEM OF PEAT SOIL

          South-East Asian countries, particularly Indonesia and Malaysia, have over 25 million hectares or 69% of the world’s tropical peatlands. (Asean and Global Environment Centre – GEC). Due to the decreasing arable land areas, pressure is mounting on the low lying peatlands or peat swamp forest that are often cheap. Peat soil have been reclaimed for agriculture for almost half a century, particularly in Malaysia and Indonesia. In the last 10 years, 6 million hectare of Peat Land have been reclaimed for palm oil, pulp wood, illegal logging and agriculture.

          Drainage is unavoidable for agriculture development and oil palm cultivation on peat swamp. It affects hydrology regime of peat dome and ecosystem. Drainage lowered water table, peat soil become dry and vulnerable to fire. Peat swamps are like giant sponges that absorb and soak up excessive rain and river water, thus controlling floods during the rainy season and releasing essential water supplies during the dry season. Haphazard development, however, will rob peat forest of this sponge-like feature.

          Baca Lanjutannya…

          Oleh: Budi Wignyosukarto | Februari 12, 2008

          AKSES TERHADAP KEADILAN

          RANCANGAN-1 NASKAH STRATEGI NASIONAL AKSES TERHADAP KEADILAN, Desember 2007, Bappenas – UNDP.

          Akses terhadap keadilan mengacu pada sebuah keadaan dan proses dimana warga negara mampu mencari dan memperoleh pemulihan hak-haknya melalui lembaga-lembaga keadilan formal dan informal sesuai dengan standar hak asasi manusia. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Direktorat Hukum dan Hak Asasi Manusia BAPPENAS telah menandatangai sebuah Nota Kesepahaman dengan Program Reformasi Sektor Hak Asasi Manusia, Hukum dan Keadilan dari Program Pembangunan PBB (UNDP) dan Program Penegakan Hukum Bank Dunia bagi kelompok miskin penguatan akses terhadap keadilan di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya dibentuk sebuah Kelompok Kerja Akses terhadap Keadilan yang bertujuan, a.l., menyusun sebuah Naskah Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan sebagai masukan bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014.

          Pencapaian akses terhadap keadilan dilakukan melalui beberapa elemen: (i) kerangka normatif; (ii) kesadaran hukum; (iii) akses kepada forum yang sesuai; (iv) penanganan keluhan yang efektif; (v) pemulihan hak yang memuaskan; (vi) terselesaikannya permasalahan-permasalahan kemiskinan, kelompok tertindas dan terpinggirkan. Elemen-elemen itu adalah acuan untuk menilai persoalanpersoalan akses terhadap keadilan di Indonesia yang selama ini mencakup permasalahan: (i) perempuan dan hukum; (ii) tanah dan sumber daya alam; (iii) bantuan hukum; (iv) tata kelola pemerintahan daerah; (v) reformasi hukum dan keadilan; (vi) tenaga kerja; (vii) kelompok miskin, tertindas dan terpinggirkan.

          Ada dua persoalan utama dalam isu perempuan dan hukum di Indonesia, yaitu akses terhadap keadilan melalui institusi dan proses peradilan negara serta akses terhadap keadilan berbasis komunitas. Perempuan miskin dan tidak terdidik mengalami hambatan untuk memperoleh dan mempertahankan hak-haknya di muka hukum, termasuk dalam proses pengadilan. Ketiadaan perspektif perempuan dan pengabaian pengalaman perempuan dalam struktur pengambilan keputusan, termasuk di tingkat daerah, mengakibatkan lahirnya produk hukum dan kebijakan (terutama dalam bidang anggaran), yang tidak menguntungkan perempuan. Hal yang sama juga terjadi dalam berbagai bentuk pencarian keadilan melalui mekanisme informal dimana kultur patriarki yang kuat menghalangi akses perempuan untuk memperoleh keadilan.

          Baca Lanjutannya…

          Tulisan Sebelumnya »

          Kategori