Pengelolaan sumberdaya air di Indonesia menghadapi problema yang sangat kompleks, mengingat air mempunyai beberapa fungsi baik fungsi sosial-budaya, ekonomi dan lingkungan yang masing-masing dapat saling bertentangan. Dengan terjadinya perubahan iklim global, semakin meningkatnya jumlah penduduk dan intensitas kegiatan ekonomi, telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Pembukaan lahan guna keperluan perluasan daerah pertanian, pemukiman dan industri, yang tidak terkoordinasi dengan baik dalam suatu kerangka pengembangan tata ruang, telah mengakibatkan terjadinya degradasi lahan, erosi, tanah longsor, banjir. Hal itu telah mengakibatkan terjadinya peningkatan konflik antara para pengguna air baik untuk kepentingan rumah tangga, pertanian dan industri, termasuk penggunaan air permukaan dan air bawah tanah di perkotaan. Saat ini sektor pertanian menggunakan hampir 80% kebutuhan air total, sedangkan kebutuhan untuk industri dan rumah tangga hanya 20%. Pada tahun 2020, diperkirakan akan terjadi kenaikan kebutuhan air untuk rumah tangga dan industri sebesar 25% – 30%. Selain itu, beberapa daerah aliran sungai di Pulau Jawa telah mengalami degradasi yang sangat memprihatinkan, erosi yang berlebihan telah mengakibatkan terjadinya sedimentasi di beberapa waduk yang telah dibangun di sungai Citarum, Brantas, Serayu-Bogowonto dan Bengawan Solo. Sedimentasi tersebut akan mengurangi usia tampung waduk, usia tampung beberapa waduk tersebut diperkirakan hanya akan mampu memenuhi kebutuhan air baku hingga tahun 2010 saja. Pengambilan air tanah yang berlebihan di beberapa akuifer di kota-kota besar di Pulau Jawa (Jakarta, Semarang, Surabaya) telah mengakibatkan terjadi intrusi air laut dan penurunan elevasi muka tanah. Ketidaktersediaan sistem sanitasi dan pengolah limbah industri yang baik, juga telah mengakibatkan terjadinya pencemaran air tanah dan sungai oleh buangan air rumah tangga dan industri, terutama di musim kemarau. Di saat lain, di musim hujan, banjir terjadi di mana-mana, akibat karena semakin kecilnya daerah resapan, turunnya kapasitas sungai dan rusaknya sistem drainasi internal.
Pengaruh Perubahan Iklim dan Ekonomi Global pada Pengelolaan Sumberdaya Air
Perubahan iklim global telah menjadi fenomena nyata yang kita hadapi saat ini. Pemanasan global terjadi akibat peningkatan gas karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan nitrous oksida (N2O) yang dihasilkan oleh peningkatan penggunaan batubara, minyak bumi, gas dan penggundulan serta pembakaran hutan, peningkatan asam nitrat yang dihasilkan oleh emisi kendaraan bermotor dan industri. Gas-gas inilah yang selanjutnya menentukan peningkatan suhu udara, karena sifatnya yang seperti kaca, yaitu dapat meneruskan radiasi gelombang-pendek yang tidak bersifat panas, tetapi menahan radiasi gelombang-panjang yang bersifat panas. Akibatnya atmosfer bumi makin memanas dengan laju yang setara dengan laju perubahan konsentrasi gas rumah kaca. Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler. Sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah. Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, angin topan dan kekeringan menjadi lebih sering terjadi.
Dalam 100 tahun terakhir suhu bumi terlihat mulai ditentukan oleh peningkatan CO2 di atmosfer. Pada zaman praindustri (sebelum tahun 1850) konsentrasi CO2 masih sekitar 290 ppm, sedang pada tahun 1990 konsentrasinya telah meningkat menjadi 353 ppm. Peningkatan suhu rata-rata bumi sebesar 0,5o C telah dicatat. Dengan pola konsumsi energi dan pertumbuhan ekonomi seperti sekarang, maka diperkirakan pada tahun 2100 konsentrasi CO2 akan meningkat dua kali lipat dibanding zaman industri, yaitu sekitar 580 ppm. Dalam kondisi demikian berbagai model sirkulasi global memperkirakan peningkatan suhu bumi antara 1,7 o C – 4,5 o C. Peningkatan yang besar terjadi pada daerah lintang tinggi, sehingga akan menimbulkan berbagai perubahan lingkungan global yang terkait dengan pencairan es di kutub, distribusi vegetasi alami dan keanekaragaman hayati, produktivitas tanaman, distribusi hama dan penyakit tanaman dan manusia. Fenomena ini dikuatirkan akan mengakibatkan kenaikan elevasi muka air laut yang berdampak pada penduduk yang tinggal di daerah pantai. Negara-negara miskin akan menderita luar biasa akibat perubahan iklim, akibat kekurangan sumberdaya untuk menyesuaikan dengan perubahan dan melawan dampaknya. Kekeringan dan banjir akan semakin sering melanda negara-negara miskin. Wakil PBB untuk Program Lingkungan Hidup mengemukakan pada Konvensi Kerangka Kerja PBB pada Konferensi Perubahan Iklim ke-7 di Maroko November 2001 bahwa panen makanan pokok seperti gandum, beras dan jagung dapat merosot sampai 30% seratus tahun mendatang akibat pemanasan global. Mereka cemas bahwa para petani akan beralih tempat olahan ke pegunungan yang lebih sejuk, menyebabkan terdesaknya hutan dan terancamnya kehidupan di hutan dan terancamnya mutu serta jumlah suplai air.
Perubahan iklim global ini sudah kita rasakan juga di Indonesia, perubahan iklim (khususnya suhu dan curah hujan) akan menyebabkan perubahan volume dan periode defisit atau surplus air. Sebagai konsekuensinya kejadian banjir akan meningkat karena meningkatnya limpasan hujan (run off), menurunnya daya tampung sungai akibat peningkatan limpasan permukaan dan menurunnya daya tampung sungai dan waduk akibat peningkatan erosi dan sedimentasi. Kekeringan pun menjadi sering terjadi, pola tanam menjadi berubah, perebutan alokasi air menjadi sering terjadi.
Suhu yang lebih hangat akan menyebabkan pergeseran spesies vegetasi dan ekosistem. Daerah pegunungan akan kehilangan banyak spesies vegetasi aslinya dan digantikan oleh spesies vegetasi dataran rendah. Bersamaan dengan itu kondisi sumberdaya air yang berasal dari pegunungan juga akan mengalami gangguan. Demikian pula stabilitas tanah di daerah pegunungan juga akan terganggu dan sulit mempertahankan keberadaan vegetasi aslinya.
Perubahan iklim memberi dampak yang luas pada sumberdaya alam kita dan berakibat pada perubahan pola pengelolaan sumberdaya air. Semakin berkembangnya jumlah penduduk, meningkatnya perkembangan ekonomi, semakin intensifnya penggunaan air dan pencemaran air selama beberapa dekade terakhir ini, telah terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan air. Ketidakseimbangan ini telah memicu terjadinya krisis air di hampir pelosok dunia. Diperkirakan pada tahun 2025, hampir 3,5 miliar manusia, akan mengalami kekurangan air dan 2,5 miliar manusia akan hidup tanpa sanitasi yang layak. Semua orang berharap bahwa seharusnya air diperlakukan sebagai bahan yang sangat bernilai, dimanfaatkan secara bijak, dan dijaga terhadap cemaran. Namun kenyataannya air selalu dihamburkan, dicemari, dan disia-siakan. Hampir separo penduduk dunia, hampir seluruhnya di negara-negara berkembang, menderita berbagai penyakit yang diakibatkan oleh kekurangan air, atau oleh air yang tercemar. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 2 miliar orang kini menyandang risiko menderita penyakit diare yang disebabkan oleh air dan makanan. Penyakit ini merupakan penyebab utama kematian lebih dari 5 juta anak-anak setiap tahun. Upaya konservasi air guna menjaga keberlanjutan ketersediaan air menjadi tuntutan utama. Beberapa konsep konservasi telah diperkenalkan, mulai dari sumur resapan, lobang biopori, embung, penghijauan, prokasih, namun hingga saat ini hasilnya tidak/belum terlihat dengan nyata, bahkan sebagian kegiatan tersebut hanya bersifat seremonial saja. Kemampuan masyarakat untuk memahami perlunya adaptasi terhadap perubahan iklim belum terlihat, beberapa peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan (konservasi, pedayagunaan dan penanggulangan daya rusak) air belum menjamin terlaksananya konsep pengelolaan berkelanjutan. Keputusan politis menjadi sangat penting dalam memecahkan masalah ini, namun banyak keputusan politis yang tidak memihak pada konsep konservasi air. Dampak ini juga mempengaruhi kerentanan (vulnerability) suatu sistem. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah no 43/2008 tentang air tanah, pada pasal 55 ayat 2 (c) dikatakan bahwa hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah, diperoleh tanpa izin, untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan apabila kurang dari 100 m3/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan system distribusi terpusat. Jumlah 100 m3/bulan/kk merupakan jumlah yang sangat besar, mengingat rerata pemakaian air kita saat ini masih 100 liter/orang/hari, sedangkan di Negara maju hanya 200 liter/orang/hari. Katakan dalam satu KK terdapat 5 orang, maka kebutuhan air untuk mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari satu KK hanya 5 x 30 x 100 liter = 15.000 liter/bulan/kk = 15 m3/bulan/kk. Apabila aturan ini diterapkan, maka ekstraksi air tanah akan meningkat dan akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi. Demikian pula standar penggunaan air tanah untuk kepentingan pertanian. Di dalam pasal 55 ayat 3 (b) dinyatakan pembatasan pemakaian tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi. Angka pemberian air irigasi yang ditetapkan berdasar kepala keluarga, bukan berdasar areal pertanian yang diberi air irigasi, menunjukkan ketidak-tepatan peraturan ini dalam penentuan pemberian hak guna air. Seharusnya peraturan perundangan yang ada lebih memperhatikan kelangkaan air yang saat ini menjadi isu internasional.
Kegiatan ekonomi global juga telah berpengaruh pada kerentanan lingkungan. Peningkatan konversi hutan di lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit sangat terlihat nyata pada beberapa tahun terakhir ini, jutaan hektar hutan gambut telah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Telah terjadi peningkatan produksi dari tahun 1995 sebesar 5 juta ton menjadi 15 juta ton pada tahun 2005. Konversi lahan gambut ini telah mengakibatkan perubahan sifat fisik tanah gambut yang tadinya mampu menyimpan air pada saat musim hujan sehingga dapat meredam banjir dan melepas air saat musim kemarau guna keberlanjutan aliran air sungai, menjadi tanah gambut kering yang hilang kemampuan menyimpan air nya lagi. Peningkatan produksi kelapa sawit didorong oleh keinginan untuk memproduksi bio-fuel sebagai pengganti bahan bakar fosil, namun akibatnya kerusakan lingkungan yang terjadi lebih mahal dari pada penghematan yang akan dicapai. Pertambangan batu-bara yang sangat intensif di pulau Kalimantan dan Sumatera juga meninggalkan bekas yang tidak mudah di reklamasi. Ironisnya, Kalimantan dan Sumatera sering mengalami defisit listrik bahkan harus membeli listrik dari Negara tetangga, padahal batu bara yang dijual tersebut digunakan untuk pembangkit listrik di tempat lain. Ekploitasi air tanah guna kepentingan penyediaan air minum mineral juga dilakukan sangat intensif, bahkan produksi air mineral tersebut diekspor ke luar negeri.
Menurut Undang-Undang No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air, pengelolaan sumberdaya air adalah penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Konservasi sumber daya air meliputi upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Pendayagunaan sumberdaya air meliputi upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. Pengendalian daya rusak air meliputi upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air. Oleh karena itu, keterpaduan pengelolaan sumberdaya air tidak hanya mencakup keterpaduan sektoral dan spasial, namun juga harus mencakup keterpaduan penyelenggaraan konservasi, pendayagunaan dan penanggulangan daya rusak sumberdaya air. Saat ini penyelenggaraan pendayadunaan/pemanfaatan sumberdaya air lebih mendapat perhatian daripada upaya konservasi dan preventif penanggulangan daya rusak. Hal ini tercermin juga pada peraturan-peraturan yang ada, bahkan Undang-Undang no 7 tahun 2004 bobot pasal-pasal pendayagunaan air lebih banyak dari 2 komponen lain (konservasi dan penanggulangan daya rusak air). Perdebatan dalam penyusunan peraturan pemerintah di bawah undang-undang juga lebih ditekankan pada alokasi air. Kasus runtuhnya tanggul Situ Gintung dapat menjadi contoh yang jelas, bagaimana komponen konservasi dan upaya preventif penannggulangan bencana tidak mendapat perhatian yang sama dengan upaya pemanfaatan sumberdaya air. Adanya bangunan petugas di tubuh tanggul, merupakan salah satu contoh bentuk kerentanan sosial dan lingkungan. Pengetahuan masyarakat tentang manfaat tanggul dan spillway ternyata sangat rendah. Upaya peningkatan kapasitas masyarakat pernah dilakukan di beberapa wilayah sungai. PT. Indonesia Power di Bendungan Mrica berusaha mendidik petani untuk melakukkan konservasi lahan agar tidak terjadi peningkatan sedimentasi. Peningkatan sedimentasi diperkirakan akan memperpendek usia Bendungan Mrica. Tingkat sedimentasi di Bendungan Mrica saat ini diperkirakan mencapai 83 juta meter kubik. Jumlah tersebut jauh di atas ambang batas normal sedimentasi di bendungan ini yang hanya 36 juta meter kubik. Sedimentasi yang berasal dari erosi yang sangat intensif pada lahan pertanian kentang dan perkebunan.
Kalau ditinjau dari aspek spasial, air tidak dapat dipisahkan begitu saja menjadi beberapa jenis air, karena pada keadaan alaminya, air mengalir dari hulu ke hilir, sehingga setiap kegiatan di hulu akan berpengaruh pada ketersediaan air di bagian hilir, air pada suatu saat dapat berupa air tanah, suatu saat lain dapat berubah menjadi air permukaan. Saat terjadi pemanfaatan kadar lengas air akan mengurangi jumlah air tanah, pemanfaatan air tanah akan mempengaruhi ketersediaan air permukaan. Sehingga setiap penggunaan air/sumberdaya air akan mempengaruhi keseluruhan siklus air. Ketersediaan air juga dipengaruhi oleh perubahan iklim, tata guna lahan, campurtangan manusia yang dapat berjarak ratusan kilometer. Kebutuhan air pun dapat berbeda dalam dimensi waktu, tergantung peningkatan populasi penduduk, dan struktur ekonomi masyarakat. Semua itu akan menimbulkan kesulitan untuk menentukan nilai pengaruh pihak ketiga pada pemanfaatan setiap jenis air. Selain itu, “pasar” air pun sangat heterogen. Pemakai air untuk keperluan pertanian, industri, listrik tenaga air, penanggulangan bahaya banjir, mempunyai karakteristik yang berbeda. Pemakai air untuk keperluan pertanian, mempunyai tingkat relevansi sosial yang lebih tinggi, tetapi mempunyai kemampuan “membayar” rendah, demikian pula untuk kepentingan lingkungan, sosial dan budaya. Di sisi lain, air tidak dapat digantikan oleh zat lainnya, air menjadi bahan yang sangat penting bagi kehidupan mahluk hidup, tidak seperti pangan yang dapat mempunyai alternatif beras, gandum, jagung, sagu; atau bahan bakar yang mempunyai pilihan antara batubara, kayu, minyak, biofuel. Oleh karena itu apabila terjadi persaingan pendayagunaan /pemanfaatan air dan nilai ekonomi air menjadi parameter penentunya, maka kehidupan manusia miskin akan semakin terancam, kerentanan sosial dan lingkungan akan semakin meningkat. Upaya konservasi dan mitigasi daya rusak air akan semakin jauh tertinggal. Seharusnya nilai “ekonomi” air lebih ditentukan pada nilai manfaat air dipandang dari tingkat kepentingan untuk peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia.
Seperti telah dijelaskan didepan, pengelolaan sumberdaya air berhadapan dengan 4 jenis kerentanan yang sangat mempengaruhi keberlanjutan sumberdaya air yaitu kerentanan fisik, social, ekonomi dan lingkungan.
Kerentanan adalah suatu keadaan penurunan ketahanan akibat pengaruh eksternal yang mengancam kehidupan, mata pencaharian, sumberdaya alam, property, infrastruktur, produktivitas ekonomi dan kesejahteraan. Kerentanan sosial, misalnya, adalah sebagian dari produk kesenjangan sosial, yaitu faktor sosial yang mempengaruhi atau membentuk kerentanan berbagai kelompok dan yang juga mengakibatkan penurunan kemampuan untuk menghadapi bencana, bencana kekeringan, bencana banjir, degradasi kualitas air dlsbnya. Bencana alam dapat digolongkan dipisahkan menjadi dua kelompok utama: (1) fenomena berhubungan dgn cuaca, seperti angin topan, badai, kekeringan dan banjir, dan (2) aktifitas geofisik, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor dan tsunami. Bencana alam terjadi ketika fenomena tersebut berinteraksi dengan kerentanan, baik akibat anthropogenic atau lingkungan asal. Hubungan antara bencana dan kerentanan menghasilkan kondisi risiko; apabila keadaan tersebut tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan terjadinya bencana alam.
Kerugian atau resiko atas terjadinya bencana tergantung pada daya tahan manusia, lingkungan dan infrastruktur yang ada. Semakin besar bencana yang terjadi, akan didapat kerugian yang semakin besar apabila manusia, lingkungan dan infrastruktur yang ada semakin rentan. Resiko yang disebabkan oleh bencana alam semakin diperparah oleh tren sosial dan lingkungan seperti peningkatan urbanisasi dan pemukiman manusia yang tidak direncanakan dengan baik, buruknya rekayasa konstruksi, kurangnya infrastruktur yang memadai, kemiskinan dan minimnya kesadaran lingkungan seperti penggundulan hutan dan degradasi tanah.
Perencanaan pemanfaatan lahan dan sumber daya alam, khususnya pengelolaan DAS, memainkan peran penting dalam mengurangi risiko. Berbagai kebijakan, peraturan perundangan dan infrastruktur yang tersedia dapat digunakan untuk mengurangi kerentanan. Peraturan tindakan pengendalian pemanfaatan lahan dapat diperkuat oleh lembaga publik. Pendekatan lain adalah penciptaan insentif ekonomi bagi pihak bersedia berinvestasi dalam proses pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam menangani hubungan antara kerentanan sosial – lingkungan dan terjadinya bencana, Wilches-Chaux (1993) menyatakan: tidak ada keraguan bahwa kekuatan alam memainkan peranan penting dalam inisiasi beberapa bencana, namun hal tersebut tidak dapat lagi dianggap sebagai penyebab utama dari bencana. Ada tiga dasar penyebab bencana yang mendominasi proses di negara berkembang :
• Kerentanan manusia yang diakibatkan oleh kemiskinan dan kesenjangan social ekonomi;
• Degradasi Lingkungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan lahan;
• Peningkatan demografis yang sangat cepat, terutama di kalangan masyarakat miskin.
Hubungan antara penggundulan hutan dan bencana lingkungan, lebih disebabkan oleh karena hutan memainkan peran penting dalam menstabilkan tanah dan menyimpan air. Ketika hutan dibabat, tajuk hutan dibuka, keterbukaan permukaan tanah akan mengurangi kemampuan hutan menangkap hujan dan peresapan ke dalam tanah. Terjadi peningkatan aliran permukaan ketika hujan, erosi dan degradasi tanah. Studi menunjukkan bahwa sebanyak 75% dengan kenaikan run-off terkait dengan pembabatan hutan (Kramer et al., 1995). Peningkatan sedimentasi di sungai dan waduk akan terjadi, dan kejadian banjir di daerah hilir dapat meningkat (Calder, 1998). Erosi tanah juga menyebabkan hilangnya kesuburan tanah dan produktivitas, dan meningkatkan risiko tanah longsor di bukit dan di lembah. Setelah terjadi degradasi lahan, proses tersebut akan terus berlanjut; degradasi terus berlangsung walaupun lebih lambat. Orang pedesaan biasanya akan merespon hal ini dengan meninggalkan lahan mereka, karena lahannya tidak dapat lagi menghasilkan sesuatu yang cukup untuk kehidupannya. Kejadian tersebut semakin dikuatkan oleh curah hujan yang lebat dan fluktuasi cuaca yang ekstrim, sehingga mengakibatkan kemungkinan terjadinya bencana alam yang lebih besar.
Pertumbuhan penduduk akan meningkatkan kompetisi pemanfaatan sumber daya yang semakin terbatas, dan memaksa orang-orang miskin, yang tidak memiliki akses kepemilikan lahan, untuk menetap di atas lahan marjinal, sering di sepanjang tepi sungai dan di lahan-lahan yang tidak stabil, baik di perkotaan dan daerah pedesaan, yang kemudian akan menyebabkan terjadinya degradasi lahan dan erosi tanah, mengakibatkan ketidak-seimbangan ekosistem dan menciptakan kondisi tidak stabil dan bahaya.
Struktur sosial, terutama ketidaksamaan distribusi sumber daya, merupakan salah satu penyebab kerentanan. Hal ini secara luas diakui bahwa banyak diantara rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan, dan populasi ini hanya menggunakan strategi hidup jangka pendek tanpa strategi dengan prospek jangka panjang, mereka hanya memikirkan bagaimana hidup dari hari ini ke hari besok. Seringkali mereka hanya punya pilihan untuk menetap pada suatu lahan yang tersedia untuk mereka, misal lahan kosong dekat pembuangan sampah atau limbah, daerah pencemaran industri, atau bahan kimia berbahaya tanpa pertimbangan keamanan yang memadai. Kondisi ini melahirkan jenis kerentanan baru yang dibuat oleh manusia, sehingga mereka akan tetap berada di wilayah sosial dan lingkungan yang rentan terhadap bencana alam dan bencana buatan manusia lainnya.
Langkah pertama dalam langkah mitigasi bencana -pengurangan kerentanan – adalah mengenali pentingnya “konsep preventif ” daripada “strategi responsif”. Dengan kata lain, pentingnya memahami kerentanan dan bahaya sebelum peristiwa terjadi daripada setelah peristiwa terjadi. Tanggap bencana biasanya adalah tindakan pasif dan sementara dengan biaya tinggi yang mencakup uang dan kehidupan manusia. Di sisi lain, pengurangan kerentanan adalah konsep proaktif karena dapat mengurangi kemungkinan kehilangan/kerugian sebelum menjadi bencana itu menjadi ancaman nyata atau tragedi nyata, dan akan meminimalkan kerugian yang lebih besar. Hal ini juga lebih hemat biaya, karena akan mengurangi biaya keadaan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi. Oleh karena itu, memprioritaskan “mitigasi kerentanan” menjadi sangat penting, dan membuat strategi ini menjadi bagian dari, atau bahkan bagian penting proses pembangunan di daerah-daerah yang rawan bencana. Upaya konservasi sumberdaya air akan mengurangi bencana kekeringan dan bencana banjir.
Pengurangan kerentanan dimungkinkan dengan melakukan langkah-langkah terpadu dalam kebijakan dan rencana pembangunan, instrumen dan tindakan, pendidikan dan informasi, dan partisipasi stakeholders. Kebijakan dan tindakan, pembangunan berkelanjutan, dan pengurangan kerentanan (pencegahan bencana) adalah factor yang saling berkaitan. Pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam adalah unsur utama lainnya yang perlu diperhatikan dalam upaya pengurangan kerentanan; dan perlu mendapatkan perhatian pada pelaksanaan jangka panjang.
Pedoman kebijakan umum dan isu utama untuk mengimplementasikan mitigasi kerentanan yang perlu dipertimbangkan adalah sebagai berikut ini
1. Komitmen politik dengan visi jangka panjang pembangunan berkelanjutan. Sebuah visi dan lingkup yang lebih luas, jangka panjang, konsep pembangunan sosial dan lingkungan termasuk pengurangan kerentanan merupakan salah satu elemen penting dari semua pembangunan yang berkelanjutan. Komitmen politik untuk mengurangi kerentanan negara dengan tindakan-tindakan pembangunan, undang-undang, alokasi keuangan dan sumber daya manusia, keputusan dan tindakan politik sangat penting. Sebagai langkah pertama, pengaturan prioritas untuk investasi dan kapasitas kelembagaan, yang berkaitan dengan perumusan rencana pengurangan kerentanan nasional dan rencana pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif harus ditetapkan dan dilaksanakan.
2. Pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan sosial harus menjadi bagian penting dari rencana pembangunan. Masalah sosial dan lingkungan harus diintegrasikan pada setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi semua program, proyek, dan kegiatan, dan dimasukkan ke dalam kerangka kelembagaan dan hukum terkait.
3. Pendekatan regional terpadu dalam mitigasi kerentanan. Ada dimensi regional yang sangat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mengurangi kerentanan terhadap bencana alam. Misalnya, karena ada beberapa sungai yang melintas batas-batas administrasi daerah dan setiap tindakan (atau kelambanan tindakan) suatu daerah administrasi akan mempengaruhi daerah lain.
4. Peningkatan kapasitas kelembagaan. Dalam rangka mengurangi kerentanan terhadap bencana sosial dan lingkungan, sektor publik dan para stake holder terkait harus bekerjasama secara institusional, dengan staf yang cukup dan terlatih. Tanpa kapasitas kelembagaan yang sesuai, perencanaan yang efektif tidak pernah terwujud, dan tidak dapat dijalankan dengan benar secara legal. Sasaran dari pelatihan untuk membangun kapasitas kelembagaan akan mencakup pusat dan pemerintah daerah, pemimpin lokal dan masyarakat, LSM, dan terutama masyarakat yang rentan terhadap bencana
5. Partisipasi masyarakat. Adaptasi dari pendekatan pembangunan partisipatif sangat penting, karena hampir mustahil untuk mencapai suatu rencana pengurangan kerentanan nasional hanya oleh usaha top-down suatu institusi public. Dasar pendekatan partisipatoris adalah agar “seseorang dapat menjadi agen pembangunan mereka sendiri” dan untuk mempromosikan keterlibatan aktif dan partisipasi masyarakat umum dan stake holder lainnya dalam pembangunan negara. Pendekatan ini dapat menghasilkan hasil yang maksimal dengan menggunakan konsep “bottom-up” dan “pemberdayaan” yang memberikan masyarakat setempat dan para pemangku kepentingan yang bersangkutan, pengetahuan, kuasa dan motivasi untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menangani mitigasi kerentanan dengan swadaya. Contoh praktek-praktek pengurangan kerentanan yang efektif dan efisien adalah pengurangan polusi dan bencana buatan manusia dengan partisipasi swasta atau parisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Kesadaran publik, pendidikan formal dan non-formal yang cukup dan tepat, serta penyampaian informasi secara transparan juga penting untuk pendekatan ini.
6. Pemanfaatan instrumen dan tindakan yang tepat. Instrumen dan tindakan yang tepat yang tersedia harus diterapkan untuk pengurangan kerentanan dan pembangunan jangka panjang. Beberapa tindakan dan instrument tersebut misalnya perencanaan tata guna lahan dan pembagian wilayah/zonasi, rencana pengelolaan wilayah sungai, penilaian dampak lingkungan dan sosial, penilaian risiko dan kerentanan, pendidikan lingkungan, partisipasi publik dan insentif ekonomi.
Keterpaduan dan keseimbangan antara upaya konservasi dan upaya pendayagunaan maupun penanggulangan daya rusak merupakan suatu keharusan. Saat ini, upaya tersebut tidak dilaksanakan karena kepentingan pemanfaatan sumberdaya air lebih tinggi dibanding upaya konservasi air. Keadaan seperti ini tidak mencerminkan kemajuan peradaban ilmu pengetahuan kita, kita masih seperti nenek moyang yang hidup 100 tahun lalu yang hanya mampu “memanen” sumberdaya alam, tanpa ada usaha “menanam/budidaya” karena berlimpahnya sumberdaya alam. Semakin tinggi ilmu pengetahuan, semakin terbatasnya sumberdaya alam, seharusnya kegiatan “budi daya” lebih ditingkatkan agar kita dapat “memanen” air lebih baik, lebih banyak dan berkelanjutan. Kegiatan konservasi adalah salah satu upaya “budidaya air”, menyimpan air hujan dengan meresapkan ke tanah dan memanennya di tempat yang dibutuhkan.
Pertambahan penduduk, perubahan iklim dan peningkatan intensitas kegiatan ekonomi menambah kompleksitas pengelolaan sumberdaya air. telah terjadi perubahan sumberdaya alam yang sangat cepat. Perubahan iklim (khususnya suhu dan curah hujan) akan menyebabkan perubahan volume dan periode defisit atau surplus air. Sebagai konsekuensinya kejadian dan kekeringan pun menjadi sering terjadi, pola tanam menjadi berubah, perebutan alokasi air menjadi sering terjadi. Perpedaan kepentingan sektoral, antara perluasan pemukiman, perluasan lahan pertanian dan perkebunan, upaya konservasi daerah resapan air, pemanfaatan air tanah/aquifer untuk keperluan industri sering menimbulkan bencana yang mengancam ketahanan sosial dan lingkungan dalam menghadapi perubahan iklim dan sumberdaya alam. Degradasi lingkungan karena keterpaksaan masyarakat miskin maupun kerakusan para pengusaha kaya dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang berlebihan, semakin sulit dikendalikan. Perubahan tata guna lahan tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan telah merubah rencana tata ruang yang sudah disepakati bersama. Semakin besar kerentanaan fisik dan ekonomi semakin besar bencana yang terjadi akibat kekurang-mampuan alam dan manusia merespon perubahan iklim. Kondisi ini melahirkan jenis kerentanan baru, kerentanan sosial dan lingkungan, sehingga masyarakat akan tetap berada di wilayah sosial dan lingkungan yang rentan terhadap bencana alam dan bencana buatan manusia lainnya. Langkah mitigasi bencana -pengurangan kerentanan – dengan mengenali pentingnya “konsep preventif ” daripada “strategi responsif”, dapat mengurangi kemungkinan kehilangan/kerugian sebelum menjadi bencana itu menjadi ancaman nyata atau tragedi nyata, dan akan meminimalkan kerugian yang lebih besar. Hal ini juga lebih hemat biaya, karena akan mengurangi biaya keadaan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi. Oleh karena itu, memprioritaskan “mitigasi kerentanan” menjadi sangat penting, dan membuat strategi ini menjadi bagian dari, atau bahkan bagian penting proses pembangunan di daerah-daerah yang rawan bencana.
Untuk menjamin pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan, perlu dipertimbangkan kebijakan umum dan isu utama untuk mengimplementasikan mitigasi kerentanan, antara lain, komitmen politik dengan visi jangka panjang pembangunan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan sosial harus menjadi bagian penting dari rencana pembangunan, pendekatan regional terpadu dalam mitigasi kerentanan, peningkatan kapasitas kelembagaan dan pemanfaatan instrument/peraturan dan tindakan yang tepat.
Pustaka
B. Wignyosukarto, 2007, Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu dalam Upaya Pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium 2015, Pidato Pengukuhan Guru Besar FT UGM.
Calder, IC 1998. Water Resource and Land Use Issues. SWIM Paper #3. Colombo, Sri Lanka: International Water Management Institute.
Kramer, Randall A., Richter, Daniel D., Pattanayak, Subhrendu, and Narendra P. Sharma, 1997, Ecological and Economic Analysis of Watershed Protection in Eastern Madagascar, Journal of Environmental Management: 49 (277-295).
Susan L. Cutter, Bryan J. Boruff, W. Lynn Shirley, 2003, Social Vulnerability to Environmental Hazards, SOCIAL SCIENCE QUARTERLY, Volume 84, Number 2, June 2003, the Southwestern Social Science Association
Wilches-Chaux, Gustavo. 1993, La vulnerabilidad global, in Los Desastres no son Naturales, Andrew Maskrey (ed.) Bogotá: La Red/ITDG.



